Masih Ada Waktu 10 Hari Lagi Sebelum Penutupan, Segera Daftar DTKS DKI Jakarta, Bisa untuk KJP Plus

- 19 Mei 2022, 20:50 WIB
Cara daftar DTKS DKI Jakarta untuk dapatkan bantuan KJP Plus.
Cara daftar DTKS DKI Jakarta untuk dapatkan bantuan KJP Plus. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Masih ada waktu 10 hari lagi sebelum penutupan, segera daftar DTKS DKI Jakarta, simak cara daftarnya di sini.

DTKS DKI Jakarta tahap 2 resmi dibuka oleh pemprov DKI Jakarta pada 9 Mei 2022. Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 ini berlangsung hingga 28 Mei 2022.

Bagi masyarakat yang saat ini belum terdaftar di DTKS, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem online pada link yang tertera pada akhir artikel ini.

Setelah terdaftar di DTKS, nantinya masyarakat akan masuk dalam data DTKS dan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, baik yang berasal dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Revisi APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun, Dampak Naiknya Subdisi Energi

Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.

Masyarakat yang ingin mendaftar di DTKS ini, wajb mengetahui syarat yang telah ditetapkan oleh pemprov DKI Jakarta sebelum melakukan proses pendaftaran.

Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, ada 7 syarat rumah tangga (ruta) yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x