MAAF, 9 NIK KTP Tipe Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 dan Otomatis Gagal Dapat KJP Plus

- 10 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 9 Mei 2022 kemarin, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 2022 resmi dibuka dan bagi yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Namun,tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 9 NIK KTP yang tak bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.

Untuk pendaftaran resmi DTKS DKI Jakarta hanya dilakukan melalui link dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ini Link Resmi Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Simak Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya di Sini

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Dilansir dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.

Selain itu, ada 9 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:

Baca Juga: Ini 4 SMA Terbaik di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala Versi LTMPT untuk PPDB 2022

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x