SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah mengatakan bahwa aturan terkait syarat penerima, penyaluran, dan jadwal cair BSU 2022 akan segera diumumkan.
Salah satu kriteria penerima BSU 2022 yakni pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto.
Pada awal Mei 2022 lalu, Menaker Ida mengatakan bahwa anggaran BSU 2022 ditambah menjadi Rp14,4 triliun.
“Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Minggu (1/5) menyebut Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun. Penyaluran bantuan tersebut dipastikan berjalan dengan tepat, akurat, dan akuntabel,” dikutip Seputarlampung.com dari Antara News.
Apabila besaran BSU 2022 yang dicairkan masih sama yakni sebesar Rp1 juta, maka akan ada 14,4 juta pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker.
Berikut 2 cara mengecek status penerima BSU 2022 di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 2 (dua) cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, yakni melalui laman BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara 1:
Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Sayangnya, hingga artikel ini ditulis, laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ belum bisa diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Cara 2:
Jika terdaftar di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa cek status penerima di laman bsu.kemnaker.go.id/. Berikut caranya:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.
2. Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kembali ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.
6. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.
Apa syarat dan kriteria penerima BSU 2022?
Jika mengacu pada syarat dan kriteria penerima BSU tahun lalu, berikut tipe pekerja yang akan menerima BLT Rp1 juta dari Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Merupakan pekerja penerima upah atau gaji
- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sebagai informasi tambahan, penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening tersebut, Kemnaker akan membuatkan rekening baru secara kolektif (burekol).
Demikian informasi terbaru cara mengecek status penerima BSU 2022 di laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.***