Berapa Biaya Haji 2022? Ini Rincian Lengkap Biaya Berangkat Haji per Embarkasi Berdasarkan Keppres BPIH 2022

- 9 Mei 2022, 21:50 WIB
Rincian biaya ibadah Haji Indonesia 2022 per embarkasi.
Rincian biaya ibadah Haji Indonesia 2022 per embarkasi. /Instagram/@kemenag_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini informasi rincian biaya haji per embarkasi yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2022.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi ini diatur dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.

Keppres BPIH 2022 resmi diterbitkan pemerintah setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR RI menyetujui besaran biaya haji 2022 pada 13 April 2022.

Dalam Keppres ini diatur hal terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), baik untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca Juga: Ini 2 Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang Mati, Simak Syarat dan Ketentuan dari Polri

Seiring dengan diterbitkannya info terbaru biaya Haji 2022 ini, Kemenag juga telah merilis daftar nama peserta ibadah Haji yang berhak berangkat ke tanah suci pada Juni mendatang.

Bagi yang namanya telah terdata sebagai peserta Haji, maka selanjutnya adalah melakukan konfirmasi keberangkatan yang bisa dilakukan mulai 9-20 Mei 2022.

Konfirmasi ini juga termasuk untuk pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dikutip langsung dari laman Kemenag pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: CEK Pengumuman Rekrutmen BUMN 2022 di Sini, Hasil Seleksi Tahap 1 Hanya DIUMUMKAN Lewat Link Resmi

Adapun bagi Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” lanjut Hilman.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M bagi jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857;

2. Embarkasi Medan Rp36.393.073;

3. Embarkasi Batam Rp39.686.009;

Baca Juga: Caisar YKS Jadi Sorotan karena Dinilai Pakai Narkoba, Bongkar Rahasia Stamina Tetap Fit dan Segar Joget 24 Jam

4. Embarkasi Padang Rp37.411.480;

5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009;

8. Embarkasi Solo Rp40.262.721;

9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590;

12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan

13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Baca Juga: Daftar Harga HP Realme C Series Mei 2022: Harga Realme C31 Rp1 Jutaan Dilengkapi dengan Baterai 5000 mAh

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M bagi Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05;

2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05;

3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05;

4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05;

5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan BSU Subsidi Gaji 2022? Hanya Pekerja dengan 5 Rekening Ini yang Dapat BLT Kemnaker

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05;

8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05;

9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05;

12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan

13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Demikianlah rincian biaya Haji 2022 per embarkasi berdasarkan Keppres BPIH 2022 bagi Haji regular serta Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x