Daftar Nama Jemaah Haji 2022 Telah Ditetapkan Kemenag, Segera Konfirmasi Sekarang, Ini Batas Waktunya

- 9 Mei 2022, 17:30 WIB
Daftar nama Jemaah Haji Indonesia per daerah yang berhak berangkat haji 2022.
Daftar nama Jemaah Haji Indonesia per daerah yang berhak berangkat haji 2022. /Pixabay/konevi

Baca Juga: Sudah Cair ke 10,2 Juta Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Dana PIP PASTI TIDAK CAIR untuk 10 Siswa Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk dapat pergi melaksanakan ibadah Haji ke Mekkah:

- Jemaah berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022

- Jemaah sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Adapun daftar nama Jemaah Haji Indonesia yang berhak berangkat sesuai rilis resmi dari Kemenag, dapat diakses melalui link berikut: KLIK DI SINI

Untuk melihat daftar nama tiap daerah, silahkan akses link berikut dengan klik tautan ini: KLIK DI SINI

Bagi jemaah haji yang namanya telah resmi terdaftar sebagai salah satu peserta haji yang dirilis oleh Kemenag, hendaknya mempersiapkan diri dengan baik, terutama kondisi dan stamina tubuhnya.

Selain itu, jemaah haji tersebut juga wajib melakukan konfirmasi keberangkatan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD pada PPDB 2022, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sesuai Permendikbud Nomor 1 2021

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” kata Hilman.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah