"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," sambungnya.
Terkait dana haji, Hilman menegaskan bahwa hal itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.
Demikian ulasan mengenai nama Jemaah Haji Indonesia yang berhak berangkat ke tanah suci Mekkah tahun 2022 beserta persyaratan dan jumlah kuota yang diberangkatkan.***