SEPUTARLAMPUNG.COM – Anak usia 5 tahun sudah bisa daftar untuk masuk SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022. Simak syarat dan ulasan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 berikut ini.
Seperti diketahui, PPDB 2022 akan segera dimulai sebentar lagi. Dalam proses penerimaan murid baru ini, umumnya aturan usia yang bisa daftar masuk SD adalah 7 tahun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Aturan paling terakhir yang ditandatangaini oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Markarim ini mengatur hal terkait PPDB jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Meskipun dalam aturan tersebut dijelaskan minimal usia untuk anak masuk kelas 1 SD adalah 7 tahun, namun sekolah juga dapat menerima usia paling rendah 6 tahun per 1 Juli pada tahun yang sama.
Pengecualian usia diberlakukan bagi anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli, di mana anak bisa daftar PPDB jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.
Hal ini harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.
Untuk kriteria selain hak istimewa tersebut, nantinya usia calon siswa SD dibuktikan dengan data dari akta kelahiran atau surat kerangan lahir.
Berikut syarat masuk SD 2022 berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021: