Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022 secara kolektif (melalui sekolah):
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Apa yang harus dilakukan setelah aktivasi rekening penerima PIP?
Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, maka siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah. Nantinya, pihak sekolah akan memberikan SK Pemberian PIP apabila sudah dikeluarkan oleh Kemdikbud atau dinas pendidikan setempat.
Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka dana akan segera ditransfer ke rekening dan siswa penerima PIP bisa mengambil dana secara tunai.
Berikut besaran dana PIP 2022:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Pada 2022, bantuan PIP disalurkan ke 17,9 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat. Per hari ini, dana PIP telah disalurkan ke 10,2 juta siswa.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022.***