1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Lalu isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran, nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
Apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022.
Aktivasi rekening BNI atau BRI hanya wajib dilakukan oleh siswa yang sebelumnya tidak pernah terdaftar sebagai penerima PIP.
Apa saja syarat dan bagaimana cara aktivasi rekening penerima PIP 2022?
Dilansir dari laman Dispendik Surabaya, ada 2 (dua) cara untuk aktivasi rekening PIP di BRI dan BNI.
1. Pertama, aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri.
2. Kedua, aktivasi rekening PIP dilakukan secara kolektif oleh lembaga, satuan pendidikan, atau pihak sekolah.
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022 secara mandiri:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI