SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat.
Hingga hari ini, Sabtu, 7 Mei 2022, kuota penerima PIP 2022 masih tersisa sekitar 7,71 juta. Itu artinya, siswa masih punya kesempatan untuk mendapat bantuan PIP dari Kemdikbud.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Baca Juga: Dana BSU Subsidi Gaji 2022 SUDAH CAIR ke Rekening Bank Himbara, Jika Ada Ciri-Ciri Ini, CEK ATM BRI!
Pelajar kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA dan SMK yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2022 harus melakukan aktivasi rekening.
Pemerintah memberi batas waktu untuk aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) peneirma PIP di BNI atau BRI hingga 30 Juni 2022.
Jika penerima PIP 2022 tidak melakukan aktivasi rekening hingga waktu yang ditetapkan, maka bantuan dana PIP bisa dicabut dan tidak bisa menerima SK Pemberian PIP.
Untuk memastikan bahwa pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK terdaftar sebagai penerima PIP 2022, segera cek NISN di link resmi berikut ini.
1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Lalu isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran, nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
Apabila siswa terdaftar sebagai penerima PIP 2022, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022.
Aktivasi rekening BNI atau BRI hanya wajib dilakukan oleh siswa yang sebelumnya tidak pernah terdaftar sebagai penerima PIP.
Apa saja syarat dan bagaimana cara aktivasi rekening penerima PIP 2022?
Dilansir dari laman Dispendik Surabaya, ada 2 (dua) cara untuk aktivasi rekening PIP di BRI dan BNI.
1. Pertama, aktivasi rekening dapat dilakukan secara mandiri.
2. Kedua, aktivasi rekening PIP dilakukan secara kolektif oleh lembaga, satuan pendidikan, atau pihak sekolah.
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022 secara mandiri:
- Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Syarat dan cara aktivasi rekening PIP 2022 secara kolektif (melalui sekolah):
- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Apa yang harus dilakukan setelah aktivasi rekening penerima PIP?
Setelah siswa melakukan aktivasi rekening, maka siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah. Nantinya, pihak sekolah akan memberikan SK Pemberian PIP apabila sudah dikeluarkan oleh Kemdikbud atau dinas pendidikan setempat.
Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka dana akan segera ditransfer ke rekening dan siswa penerima PIP bisa mengambil dana secara tunai.
Berikut besaran dana PIP 2022:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun
Pada 2022, bantuan PIP disalurkan ke 17,9 juta siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat. Per hari ini, dana PIP telah disalurkan ke 10,2 juta siswa.
Dengan demikian, masih tersisa sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud pada 2022.***