SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2022 telah disalurkan ke 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Sederajat.
Hingga hari ini, Sabtu, 7 Mei 2022, kuota penerima PIP 2022 masih tersisa sekitar 7,71 juta. Itu artinya, siswa masih punya kesempatan untuk mendapat bantuan PIP dari Kemdikbud.
Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Baca Juga: Dana BSU Subsidi Gaji 2022 SUDAH CAIR ke Rekening Bank Himbara, Jika Ada Ciri-Ciri Ini, CEK ATM BRI!
Pelajar kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA dan SMK yang namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2022 harus melakukan aktivasi rekening.
Pemerintah memberi batas waktu untuk aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) peneirma PIP di BNI atau BRI hingga 30 Juni 2022.
Jika penerima PIP 2022 tidak melakukan aktivasi rekening hingga waktu yang ditetapkan, maka bantuan dana PIP bisa dicabut dan tidak bisa menerima SK Pemberian PIP.
Untuk memastikan bahwa pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK terdaftar sebagai penerima PIP 2022, segera cek NISN di link resmi berikut ini.