SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA dan SMK yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Nominasi PIP wajib untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa gagal dicairkan kepada pada siswa tersebut jika tak juga melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan.
Adapun, dilansir dari laman PIP Kemdikbud per Sabtu, 7 Mei 2022, penyaluran dana PIP secara nasional baru diberikan kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK dari alokasi sasaran penerima sebanyak 17,92 juta pada 2022.
Artinya, masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang akan mendapatkan dana bantuan pendidikan ini.
Di sisi lain, dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbuk, SK Nominasi Penerima PIP yang telah ditetapkan diperuntukkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK dapat mengecek apakah dirinya termasuk yang menerima SK Nominasi dengan mengecek laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.