2 Cara Cepat Aktivasi Rekening PIP agar Dana Siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK hingga Rp1 Juta Cair

- 7 Mei 2022, 09:30 WIB
Simak berikut dijelaskan mengenai syarat, besaran nominal, dan cara cek penerima PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
Simak berikut dijelaskan mengenai syarat, besaran nominal, dan cara cek penerima PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA. /Dok. Kemdikbud.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 dari Kemdikbud telah mulai dicairkan kembali sejak April. Masing-masing siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK mendapatkan uang tunai dengan besaran mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Dana PIP ini baru bisa cair jika setiap siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening PIP mereka.

Aktivasi rekening PIP siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK ini wajib dilakukan sebelum 30 Juni 2022. Jika terlewat, maka dana Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan hangus.

Baca Juga: SMA-MA Terbaik Kota Samarinda menurut TOP 1000 Sekolah LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Ada Sekolah Favoritmu?

Dari data yang didapat di laman PIP Kemendikbud, hingga hari ini, 7 Mei 2022, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota sekitar 7,7 juta lebih siswa.

Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.

Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.

Bagi siswa yang akan melakukan proses aktivasi rekening PIP, bisa dilakukan di sekolah masing-masing.

Baca Juga: Resmi, Libur Sekolah Diperpanjang hingga 11 Mei 2022 Demi Mengurai Kemacetan, Wilayah Mana saja?

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah