Resmi, Libur Sekolah Diperpanjang hingga 11 Mei 2022 Demi Mengurai Kemacetan, Wilayah Mana saja?

- 7 Mei 2022, 07:15 WIB
Libur sekolah diperpanjang hingga 11 Mei 2022 untuk wilayah Jabodetabek.
Libur sekolah diperpanjang hingga 11 Mei 2022 untuk wilayah Jabodetabek. /tigerlily713/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memperpanjang masa libur sekolah selama lebaran 2022. Wilayah mana saja yang diperpanjang masa liburnya?

Seperti diketahui, pemerintah sudah membuat aturan resmi terbaru tentang masa libur sekolah siswa selama Lebaran 2022.

Sebelumnya, libur sekolah diberikan hingga Senin, 9 Mei 2022. Anak sekolah wajib masuk sekolah pada 9 Mei 2022 sama seperti para pekerja kantoran.

Baca Juga: Karyawan yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Terima BSU 2022, Benarkah? Ini Penjelasan Kemnaker

Dengan adanya aturan baru dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka libur sekolah siswa di Indonesia diperpanjang hingga 12 Mei 2022.

Wilayah mana saja yang diperpanjang masa liburnya? Simak penjelasan Kemdikbud di bawah ini.

Dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 7 Mei 2022, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato menjelaskan terkait masa libur lebaran 2022 bagi anak sekolah.

Menurut keterangannya, berdasarkan kalender pendidikan, seharusnya anak-anak kembali bersekolah pada Senin 9 Mei 2022.

Baca Juga: Loker Terbaru 2022 untuk Lulusan S1-S2 di Bank Muamalat Indonesia, Cek Formasi dan Persyaratannya Berikut

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, akhirnya pihak Kemendikbudristek memberikan tambahan waktu libur selama tiga hari.

Hal ini didasari dengan tujuan untuk mengurai kemacetan pada arus balik 6-8 Mei 2022.

"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," tutur Anang.

Karena itu, libur sekolah saat Lebaran 2022 diperpanjang agar masyarakat bisa pulang ke daerah asalnya melebihi tanggal 9 Mei 2022 dan menghindari puncak arus balik.

Baca Juga: BSU 2022 Pasti CAIR ke 14,4 Juta Pekerja, Ini Kriteria Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker

Kebijakan ini merupakan apresiasi Kemendikbudristek kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurai kemacetan yang terjadi pada arus balik Lebaran 2022.

Lalu, wilayah mana saja yang akan diperpanjang masa libur sekolahnya?

Dilansir dari Pikiran Rakyat, keputusan penambahan waktu libur bagi para murid akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.

"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," tuturnya lagi.

Dengan demikian, perpanjangan masa libur sekolah pada lebaran 2022 hanya diperuntukkan bagi siswa di wilayah Jabodetabek demi mengurai kemacetan pada puncak arus balik.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x