Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Berapa Besarannya? Berikut Jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H

- 15 April 2022, 06:45 WIB
Biaya keberangkatan ibadah haji Indonesia 1443 H
Biaya keberangkatan ibadah haji Indonesia 1443 H //Rika Widiastuti

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/jemaah. Jadi total BPIH adalah sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Info Resmi Jadwal Cair BSU Subsidi Gaji 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Kapan Mulai Pencairan BLT Kemnaker?

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Adapun kuota Jemaah haji yang akan diberangkat dari Indonesia adalah sebanyak 50% (110.500) jemaah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah