Jika Langgar 23 Aturan Ini, Dana KJP Plus Tahap 2 Otomatis HANGUS! Cek Apa Saja yang Bisa Dibeli oleh Siswa

- 11 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus tahap 2 Anda hangus dikutip seputarlampung.com dari JakGo.

1. Tidak boleh merokok.

2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.

5. Terlibat tawuran.

6. Terlibat geng motor/geng sekolah.

7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.

8. Terlibat pencurian.

9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah