Jika Langgar 23 Aturan Ini, Dana KJP Plus Tahap 2 Otomatis HANGUS! Cek Apa Saja yang Bisa Dibeli oleh Siswa

- 11 April 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di bagian kiri

3. Masukan NIK anda

4. Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

5. Klik Cek

Berikut besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut dikutip seputarlampung.com dari instagram resmi upt.p4op.

1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

Baca Juga: Apakah Beristighfar Mampu Mengembalikan Semangat Ibadah Ramadan? Ini Tema Kultum Ramadan 1443 H 2022

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah