Penting! 23 Hal ini yang Tidak Boleh Dilakukan agar KJP Plus Tidak HANGUS, Apa Saja?

- 8 April 2022, 17:47 WIB
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan KJP Plus.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan KJP Plus. /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 23 hal yang tidak boleh dilakukan oleh penerima bantuan program Kartu Jakarta Pintar plus, yang jika dilanggar akan membuat KJP Plus hangus, apa saja?

Kabar gembira, pasalnya KJP Plus tahap 2 bulan April ini sudah cair sejak Selasa, 5 April 2022.

Untuk mengetahui 23 hal yang tidak boleh dilakukan tersebut, dapat dilihat pada artikel ini.

Baca Juga: PRMN Siap Bangun Kolaborasi dengan DPD RI, Undang LaNyalla ke Talkshow

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

"Pengumuman, pencairan dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022," tulis @upt.p4op dikutip seputarlampung.com dari akun instagram resmi UPT P4OP pada Jumat, 8 April 2022.

Adapun untuk besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap II bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut.

Besaran bantuan dibedakan ke dalam masing-masing jenjang pendidikan, dikutip dari akun instagram resmi upt p4op.

1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x