SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu untuk diketahui, ada 23 sebab yang membuat dana KJP Plus otomatis gagal disalurkan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun instagram resmi upt.p4op,"pencairan dana KJP Plus tahap II Tahun 2021 bulan April dilaksanakan pada tanggal 5 April 2022", tulisnya.
Ada 23 sebab yang membuat KJP otomatis gagal disalurkan, simak ke-23 nya pada artikel ini. Ketahui juga besaran dana KJP Plus yang diterima.
Berikut besaran dana yang didapat dan cara untuk cek status pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan April 2022 ini adalah sebagai berikut dikutip seputarlampung.com dari instagram resmi upt.p4op.
1. SD/SDLB/MI
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
3. SMA/SMALB/MA
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
4. SMK
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu.
Dan program Kartu Jakarta Pintar ini diharapkan agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Berikut adalah 23 sebab yang tidak boleh dilanggar jika tidak ingin KJP Plus Anda hangus ataupun otomatis gagal disalurkan dikutip seputarlampung.com dari JakGo.
1. Tidak boleh merokok.
2. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Terlibat dalam kekerasan atau bullying.
5. Terlibat tawuran.
6. Terlibat geng motor/geng sekolah.
7. Minum minuman keras/minuman beralkohol.
8. Terlibat pencurian.
9. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
10. Terlibat perkelahian.
11. Terlibat penipuan.
12. Terlibat nyontek massal.
13. Membocorkan soal/kunci jawaban.
14. Terlibat pornoaksi/pornografi.
15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media online.
16. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
17. Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan.
19. Meminjamkan penggunaan KJP.
20. Menggandakan/menjaminkan KJP dan/atau buku tabungan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
21. Menghabiskan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.
22. Meminjamkan dana bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada pihak manapun.
23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Demikian informasi terkait 23 sebab yang tidak boleh dilanggar atau dana KJP Plus akan otomatis gagal disalurkan.***