BSU 2022 Rp1 Juta bagi Pekerja-Buruh Segera Cair, Ini Syaratnya, Cek Apakah Nama Anda Terdaftar di Lembaga Ini

- 7 April 2022, 18:00 WIB
BSU 2022.
BSU 2022. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp1 juta kembali akan diberikan kepada pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan. Apakah Anda termasuk salah satunya? Simak ulasan berikut ini.

BSU 2022 Rp 1 juta ini menargetkan 8,8 juta pekerja dan buruh dengan upah atau gaji perbualan di bawah 3,5 juta. Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal Layanan Kas Keliling Bank Indonesia untuk Tukar Uang Baru di Lampung

Jumlah dana yang akan dialokasikan dalam pemberian BSU Rp1 juta kepada masing-masing pekerja dan buruh ini adalah sebesar Rp8,8 triliun, yang basis datanya akan diambil dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek status aktif di lembaga BPJS Ketenagakerjaan agar bisa dapat BSU 2022:

- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login dengan menggunakan email dan password

- Pilih menu layanan

- Klik tombol “ Kartu Digital” dan klik gambar kartu

- Data diri Anda akan muncul, yang menunjukan status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: KHUTBAH IDUL FITRI 2022 TERBARU, Tema: Hikmah Usai Ramadhan hingga Poin Penting Idul Fitri 1443 H

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan registrasi dengan cara:

- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Klik “Daftar Pengguna”

- Pilih “PU” (Penerima Upah)

- Masukkan email dan klik “Kirim”

- Link verifikasi akan dikirimkan ke email, kemudian ikuti instruksi yang tertera

Sebagai informasi, BSU yang kembali cair pada 2022 merupakan program bantuan bagi pekerja atau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Berikut syarat umum penerima BSU tahun lalu yang bisa jadi acuan bagi pekerja yang akan mendaftar sebagai penerima BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: Cek Link dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM 2022, Ini Profil serta Visi Misinya

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Segar untuk Buka Puasa, Ini Manfaat Kolang-kaling dan Rumput Laut bagi Sendi dan Tulang Kata Zaidul Akbar

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Demikian informasi terbaru mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x