1. Peserta didik punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik melakukan aktivasi rekening PIP.
Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Maret 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.
Berikut cara cek nama penerima PIP:
• Buka laman pip.kemdikbud.go.id
• Pilih menu “Cek Penerima PIP”.
• Selanjutnya, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
• Klik “Cek Data”
Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 10 Maret 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud: