Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Iuran Gratis? Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Iuran JKN KIS

- 10 Maret 2022, 13:40 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Antaranews

c. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Baca Juga: SELAMAT bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23, Ini 5 Hal yang Harus Anda Lakukan jika Sudah Resmi LOLOS

Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial.

Namun, untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, maka bayi tersebut otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI JK?

Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten maupun Kota.

Baca Juga: Cara KLAIM Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2022 Online, Ini Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Selanjutnya, penerima ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Demikian syarat dan cara daftar peserta PBI JK yakni peserta BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah