c. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial.
Namun, untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, maka bayi tersebut otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI JK?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten maupun Kota.
Selanjutnya, penerima ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Demikian syarat dan cara daftar peserta PBI JK yakni peserta BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan.***