SEPUTARLAMPUNG.COM - Mau daftar BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan? Simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai 1 Maret 2022 kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah harus menunjukkan bukti bahwa ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Pemerintah mewajibkan penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Ada berbagai kriteria peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya ialah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ialah masyarakat yang mendapat bantuan iuran gratis dari pemerintah.
Sehingga, masyarakat yang masuk dalam kategori PBI JK akan mendapat fasilitas BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.
Lalu, bagaimana cara agar bisa mendapat bantuan iuran gratis BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat mendapat BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar iuran.
Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.
Baca Juga: Info Saham NANO IPO Hari Ini, Terjadi Fluktuatif Harga yang Tinggi dari ARA hingga ARB
a. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
b. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat, yakni:
a. WNI
b. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil
c. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sosial.
Namun, untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK, maka bayi tersebut otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Bagaimana cara daftar menjadi Peserta BPJS Kesehatan gratis atau PBI JK?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Kabupaten maupun Kota.
Selanjutnya, penerima ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Demikian syarat dan cara daftar peserta PBI JK yakni peserta BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan.***