Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Iuran Gratis? Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Iuran JKN KIS

- 10 Maret 2022, 13:40 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Antaranews

Sehingga, masyarakat yang masuk dalam kategori PBI JK akan mendapat fasilitas BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Lalu, bagaimana cara agar bisa mendapat bantuan iuran gratis BPJS Kesehatan?

Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut syarat mendapat BPJS Kesehatan gratis tanpa bayar iuran.

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Info Saham NANO IPO Hari Ini, Terjadi Fluktuatif Harga yang Tinggi dari ARA hingga ARB

a. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

b. Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat, yakni:

a. WNI

b. Memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah