SEPUTARLAMPUNG.COM - Mau daftar BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan? Simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.
Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai 1 Maret 2022 kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah harus menunjukkan bukti bahwa ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sehingga, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan.
Untuk diketahui, Pemerintah mewajibkan penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Ada berbagai kriteria peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya ialah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ialah masyarakat yang mendapat bantuan iuran gratis dari pemerintah.