Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan dengan Iuran Gratis? Ini Syarat Mendapatkan Bantuan Iuran JKN KIS

- 10 Maret 2022, 13:40 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Antaranews

SEPUTARLAMPUNG.COM - Mau daftar BPJS Kesehatan dengan iuran gratis alias tidak perlu bayar iuran bulanan? Simak syarat dan cara daftarnya di bawah ini.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, mulai 1 Maret 2022 kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah harus menunjukkan bukti bahwa ia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Data Final KJP Plus Tahap 1 2022 Diumumkan Kapan? Cek Nama Siswa Penerima Bantuan dan Bonus KJP di Sini

Untuk diketahui, Pemerintah mewajibkan penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Ada berbagai kriteria peserta BPJS Kesehatan. Salah satunya ialah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ialah masyarakat yang mendapat bantuan iuran gratis dari pemerintah.

Baca Juga: Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x