ANCAMAN SERIUS bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Langgar 3 Kewajiban Penerima Dana PIP yang Cair Maret 2022

- 9 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Maret 2022 ini siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kembali kebanjiran rezeki dengan cairnya dana bantuan pendidikan dari Pemerintah, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini merupakan kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

PIP bertujuan membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya.

Baca Juga: Loker D3-S1 di BUMN: Waskita Karya Membuka Penerimaan Pegawai, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya

Para penerima manfaat PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang menjadi identitas penerima dan syarat wajib untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Sampai saat ini penyaluran dan pencairan dana bantuan PIP bagi pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah selesai disalurkan pada Maret 2022 kepada lebih dari 7,7 juta siswa.

  1. Sasaran utama bantuan PIP
  2. Peserta didik pemegang KIP
  3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
  4. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini Alur Pendaftaran PIP Kemdikbud untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta

Berikut rincian besaran dana yang diberikan kepada setiap siswa:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah