Meski begitu, penerima dana PIP 2022 ini juga memiliki kewajiban yang hari diingat dan jangan sampai menyalahinya.
Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Baca Juga: Catat Info Penting! Berikut Jadwal, Persyaratan dan Alur SPAN-PTKIN 2022 Telah Dibuka
Lantas bagaimana jika KIP yang mana syarat dari penerima bantuan PIP ini hilang atau rusak?
Dilansir Seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusinya, jika KIP hilang/rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.
Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.