Jaga Kartu Indonesia Pintar-mu! Ini Daftar Kewajiban Siswa Penerima PIP 2022 agar Dana PIP Tidak Dicabut

- 10 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Meski begitu, penerima dana PIP 2022 ini juga memiliki kewajiban yang hari diingat dan jangan sampai menyalahinya.

Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip dari pip.kemdikbud.go.id:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Baca Juga: Catat Info Penting! Berikut Jadwal, Persyaratan dan Alur SPAN-PTKIN 2022 Telah Dibuka

Lantas bagaimana jika KIP yang mana syarat dari penerima bantuan PIP ini hilang atau rusak?

Dilansir Seputarlampung.com dari pip.kemendikbud.go.id, pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan solusinya, jika KIP hilang/rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: UPADATE! Data Perkembangan Terbaru Covid-19 di Indonesia 9 Maret 2022, Mencapai 26.336 Terkonfirmasi Positif

Kendati demikian, siswa SD hingga SMA penerima PIP tetap dianjurkan untuk menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena KIP itu digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah