Ayo Buat KIP 2022, Segini Uang Tunai yang Didapat jika Lolos PIP, Lengkapi 5 Berkas dan Ikuti Tata Cara Ini

- 14 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Indonesia Pintar atau KIP 2022 diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP.

KIP memberi jaminan dan kepastian siswa SD hingga SMA terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Lalu, bagaimana cara daftar KIP 2022?

Baca Juga: Cara Buat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP, Bawa 5 Berkas Ini ke Sini

Adapun berkas-berkas yang perlu disiapkan untuk membuat KIP 2022 adalah sebagai berikut:

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah.

Dikutip seputarlampung.com dari kemdikbud.go.id, berikut tata cara pendaftaran KIP:

1. Siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemdikbud pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x