SEPUTARLAMPUNG.COM - Info penting bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
Pasalnya, siswa yang tidak punya KIP masih bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud. Bagaimana caranya?
Simak syarat daftar dan cara cek nama penerima bantuan PIP 2022 di bawah ini.
Pada tahun lalu, Kemdikbud menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA-SMK.
Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Siswa yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Baca Juga: Daftar 3 Beasiswa Terbaik Pemerintah! Nomor 3 Paling Cuan