Tidak Punya KIP Masih bisa Dapat Bantuan PIP, Ini Syarat Daftar dan Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar

- 9 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.*
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Info penting bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK Sederajat yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar atau KIP.

Pasalnya, siswa yang tidak punya KIP masih bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud. Bagaimana caranya?

Simak syarat daftar dan cara cek nama penerima bantuan PIP 2022 di bawah ini.

Pada tahun lalu, Kemdikbud menyalurkan bantuan pendidikan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA-SMK.

Baca Juga: SMK Terbaik di Jawa Timur Berdasarkan Data LTMPT sebagai Referensi PPDB 2022, Posisi Pertama Diraih Swasta

Dilansir dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) ini adalah pemberian bantuan pendidikan secara tunai kepada anak usia sekolah usia enam sampai dengan 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Siswa yang berstatus sebagai penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP.

Baca Juga: Daftar 3 Beasiswa Terbaik Pemerintah! Nomor 3 Paling Cuan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesia.go.id indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x