KIP 2022: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar bagi Siswa SD SMP SMA SMK, Perhatikan! 5 Berkas Ini Wajib Ada

- 12 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info terbaru KIP 2022, mulai dari syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar dengan Mudah bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: UPDATE KJP Plus Tahap 1 2022: Lakukan Ini jika Nama Tidak Ada di DTKS agar Dapat UANG TUNAI dan BONUS KJP Plus

Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

Baca Juga: 10 SMP dan MTS Terbaik Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN, Sekolahmu Masuk Daftar?

KIP tersebut diterbitkan oleh TNP2K atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bekerjasama dengan kementerian sosial

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebenarnya bisa diajukan oleh sekolah. Namun, jika merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, tapi belum memilikinya maka Anda bisa mulai mengajukannya secara mandiri.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x