Ayo Buat KIP 2022, Segini Uang Tunai yang Didapat jika Lolos PIP, Lengkapi 5 Berkas dan Ikuti Tata Cara Ini

- 14 Februari 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: SNMPTN 2022 Dibuka Mulai Hari Ini, Siswa SMA, MA, dan SMK Wajib Tahu Syarat dan Tahapan Pendaftaran

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

2. Sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

3. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik.

4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data penerima PIP yang diusulkan mendapatkan dana manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

5. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Berdikari (Persero), Batas Pendaftaran 18 Februari 2022

Sekedar info, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Besaran dana PIP yang diberikan kepada mulai dari siswa SD hingga SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemdikbud pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x