WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

- 5 Februari 2022, 09:30 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Total hingga Rp2,7 Triliun Dana PIP SUDAH CAIR ke Rekening Siswa SMP, SEGERA Cek Namamu di pip.kemdikbud.go.id

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

2. Bukan PBI jaminan kesehatan

Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya

 

Pada tahun 2022, Pemerintah akan mengenalkan program kesehatan yang baru ke masyarakat. Sebelumnya diketahui bahwa selama ini terdapat 3 kelas rawat inap BPJS, yakni kelas 1, 2, dan 3.

Di tahun 2022 pengelompokan kelas ini akan dihapus dan beralih ke standar. Namun, sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap. Nantinya, kelas 1, 2, 3 akan beralih ke kelas A standar dan B standar.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Tahun 2022, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos secara Mandiri, Bawa Dokumen Ini ke Kelurahan

Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS, dan kelas B untuk non-PBI.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemensos.go.id Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x