Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri dari:
1) Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.
2) Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya.
3) Buka pekerja dan anggota keluarganya
Pada tahun 2022, Pemerintah akan mengenalkan program kesehatan yang baru ke masyarakat. Sebelumnya diketahui bahwa selama ini terdapat 3 kelas rawat inap BPJS, yakni kelas 1, 2, dan 3.
Di tahun 2022 pengelompokan kelas ini akan dihapus dan beralih ke standar. Namun, sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap. Nantinya, kelas 1, 2, 3 akan beralih ke kelas A standar dan B standar.
Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS, dan kelas B untuk non-PBI.