SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia yang menantikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH 2022.
Pasalnya, Kemensos memastikan bahwa bansos PKH dan BPNT akan kembali cair atau disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk bisa menerima bansos PKH 2022, masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Lalu, bagaimana cara mendaftar DTKS Kemensos agar bisa menerima bansos PKH 2022?
Berikut Seputarlampung.com sajikan informasi tentang cara daftar DTKS Kemensos, syarat, dan dokumen apa saja yang perlu dibawa.
Sebelum mendaftar DTKS Kemensos, ketahui terlebih dahulu apa saja keuntungan yang bisa didapat jika nama Anda terdaftar di situs https://dtks.kemensos.go.id/.
Jika nama Anda terdaftar di DTKS Kemensos, Anda berkesempatan mendapatkan berbagai bantuan sosial dari Pemerintah.
Sebab, nama-nama yang terdaftar kemudian akan divalidasi layak atau tidak menerima bansos.