SEPUTARLAMPUNG.COM - Cek kembali, BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di laman bsu.kemnaker.go.id, apakah NIK KTP Anda termasuk sebagai penerima bantuan Rp. 1 Juta, terutama pekerja pemilik rekening Bank Swasta atau Bank BCA?
Pekerja yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp. 1 Juta yang pencairannya dilakukan secara bertahap ke masing-masing rekening Bank Himbara.
Bagi pekerja pemilik rekening BCA atau Bank Swasta, nantinya pihak Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif (burekol) bagi pekerja penerima BSU, sehingga dana bantuan Rp. 1 Juta dipastikan diterima masing-masing pekerja yang sesuai dengan kriteria Permenaker No 16 tahun 2021.
Selain itu, pekerja yang aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 dan memiliki Gaji atau Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta menjadi salah satu kriteria pekerja berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 5.
Kemnaker juga memberikan pengecualian bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Dilansir Seputarlampung,com dari kemnaker.go.id, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa hingga 28 September 2021, pihaknya telah menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta kepada 6,99 juta pekerja.
Sementara itu, masih ada sekitar 1,7 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU Rp1 juta dan kini datanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi di Kemnaker.
Penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada pada tahap 1, 2, 3, 4 dan diberikan dalam 2 (dua) skema.