SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah resmi telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022. Pastikan 3 syarat nomor pendaftaran yang akan digunakan valid dan perhatikan syarat serta cara daftar yang benar berikut.
Informasi terbaru mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2022 diumumkan pemerintah melalui laman resmi KIP Kuliah.
"Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022!" sebagaimana dikutip Seputarlampung.com melalui laman resmi KIP Kuliah.
Baca Juga: SUDAH CAIR hingga Rp4,2 Triliun untuk Siswa SD, Cek Daftar Nama Penerima PIP di pip.kemdikbud.go.id
Untuk mendaftar, siswa harus memastikan 3 nomor yang digunakan sebagai syarta daftar valid, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek. Semangat..." bunyi pegumuman terbaru tersebut.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran KIP Kuliah 2022:
- Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 2 Februari – 31 Oktober 2022