KIP Kuliah 2022 Resmi Dibuka Hanya untuk Siswa TIPE Ini, Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan?

- 3 Februari 2022, 08:00 WIB
KIP Kuliah Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Cara Daftar KIP Kuliah Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan
KIP Kuliah Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Cara Daftar KIP Kuliah Beserta Persyaratan yang Dibutuhkan //pixabay/kreatikar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 resmi dibuka hanya untuk siswa tipe ini. Siapa sajakah? Simak info jadwal, besaran dana, hingga berkas yang perlu disiapkan di bawah ini.

Program KIP Kuliah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi yang berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Program ini telah berjalan di tahun 2021 dan resmi dilanjutkan pada tahun 2022.

Adapun kriteria persyaratan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id:

Baca Juga: KEREN! Ini 10 SMP Unggulan Terbaik di Magelang untuk Referensi PPDB 2022, Lengkap dengan Nilai UN dan NPSN

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x