SUDAH TAHU Peraturan Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7x24 Jam? Simak Penjelasannya di Sini

- 24 Januari 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pixabay/userold

Tujuh hari bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar dari 14 Negara.

Selanjutnya, ada perubahan untuk karantina dari Luar Negeri yaitu seseorang yang melakukan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia menjadi 7x24 jam.

Penghapusan untuk 14 Negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia untuk saat ini sudah diizinkan.

Berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar Negeri dan Warga Negara Asing (WNA) dengan ketentuan:

Baca Juga: Resep Mix Seafood Asam Manis, Mudah dan Bikin Ketagihan! Anak Kosan Bisa Coba

- Sesuai dengan ketentuan Permenkumham No.34/2021
- Skema perjanjian (bilateral) seperti Trevel Corridor Arrangement (TCA)
- Telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus dati Kementrian/Lembaga

Demikian perubahan peraturan karantina terbaru agar bisa bermanfaat untuk kita semua.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x