SUDAH TAHU Peraturan Karantina dari Luar Negeri Menjadi 7x24 Jam? Simak Penjelasannya di Sini

- 24 Januari 2022, 13:20 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pixabay/userold

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.

Sebagian orang yang terkena virus corona akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penangan khusus. Namun, sebagian orang akan mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis.

Karantina adalah sistem pencegahan virus dari orang dan barang selama periode jangka waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya Bagi yang Ingin Lanjut Studi S2

Penetapan peraturan karantina bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional.

Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal indonesia.baik bahawa masa karantika dari luar Negeri dipangkas menjadi 7x24 Jam.

Yang sebelum peraturan karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 Negara dengan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.

Warga Negara Asing (WNA) dari 14 Negara dilarang masuk ke Indonesia seperti Negara Afrika Serakat, Nawawi, Zambia, Angola, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Norwegia, Denmark, Prancis,United Kingdom (UK), Eswatini, Lesotho, Norwegia.

Baca Juga: BONUS dan REZEKI TAMBAHAN KJP Plus Tahap 2/2021 yang Cair Januari 2022 Bukan untuk 5 Golongan Siswa Ini

Tujuh hari bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan riwayat perjalanan di luar dari 14 Negara.

Selanjutnya, ada perubahan untuk karantina dari Luar Negeri yaitu seseorang yang melakukan karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia menjadi 7x24 jam.

Penghapusan untuk 14 Negara yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia untuk saat ini sudah diizinkan.

Berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar Negeri dan Warga Negara Asing (WNA) dengan ketentuan:

Baca Juga: Resep Mix Seafood Asam Manis, Mudah dan Bikin Ketagihan! Anak Kosan Bisa Coba

- Sesuai dengan ketentuan Permenkumham No.34/2021
- Skema perjanjian (bilateral) seperti Trevel Corridor Arrangement (TCA)
- Telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus dati Kementrian/Lembaga

Demikian perubahan peraturan karantina terbaru agar bisa bermanfaat untuk kita semua.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x