Cara Dapat Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku UMKM, Catat Syarat dan Peraturan Lengkapnya di Sini

- 24 Juni 2021, 11:40 WIB
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya
UMKM Berhak Memperoleh Sertifikasi Halal Gratis Asalkan Memenuhi Kriteria Ini, Berikut Penjelasannya /Logo halal./Instagram/@night_blue_gaming_98/

SEPUTAR LAMPUNG - Simak tata cara dapat Sertifikat halal gratis tahun 2021 untuk pelaku UMKM di Indonesia. Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak ulasannya berikut ini.

Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Pasalnya, tersiar kabar bahwa pelaku UMKM berhak mendapat sertifikat halal nol rupiah alias gratis.

Hal itu sesuai dengan peraturan sial tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 Manajemen, Akuntansi, Teknik Sipil, Informatika Kementerian PUPR

Lantas, apa kriteria UMKM yang berhak dapat Sertifikat halal gratis ini?

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, menyampaikan ada beberapa kriteria bagi pelaku UMK yang berhak mendapatkan sertifikat halal secara gratis.

Syarat dan Kriteria UMKM yang bisa dapat Sertifikat Halal Gratis

Simak beberapa kriteria dan syarat untuk bisa mendapat Sertifikat halal secara gratis di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Fast & Furious 9 dan Harga Tiket XXI MALKARTINI dan MBK Lampung Terbaru Hari Ini Kamis 24 Juni 2021

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x