SEPUTAR LAMPUNG - Simak tata cara dapat Sertifikat halal gratis tahun 2021 untuk pelaku UMKM di Indonesia. Apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan? Simak ulasannya berikut ini.
Kabar gembira untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia. Pasalnya, tersiar kabar bahwa pelaku UMKM berhak mendapat sertifikat halal nol rupiah alias gratis.
Hal itu sesuai dengan peraturan sial tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lantas, apa kriteria UMKM yang berhak dapat Sertifikat halal gratis ini?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, menyampaikan ada beberapa kriteria bagi pelaku UMK yang berhak mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Syarat dan Kriteria UMKM yang bisa dapat Sertifikat Halal Gratis
Simak beberapa kriteria dan syarat untuk bisa mendapat Sertifikat halal secara gratis di bawah ini.