AWAS! PIP 2022 Dicabut jika Siswa SD SMP SMA dan SMK Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Syarat Terbaru Penerima PIP

- 17 Januari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – PIP 2022 akan dicabut, apabila siswa SD, SMP, dan SMA/SMK mengabaikan 3 peraturan ini, cek syarat terbaru penerima PIP?

Adanya program PIP, diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar PIP bisa mengetahui jadwal pasti pencairannya.

Baca Juga: SELAMAT! PIP SD 2022 hanya Cair ke 10,4 Juta Siswa dengan 9 Kriteria Ini, Anda Termasuk yang Dapat Rp450 Ribu?

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

Baca Juga: Ada 10 Hal yang Bisa Gagalkan Dana PIP Januari 2022 Cair ke 18 Juta Siswa SD-SMA, Cek Apa Anda Salah Satunya?

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x