PERATURAN BARU! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Penumpang yang Ingin Naik Pesawat

- 12 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat.
Ilustrasi penumpang pesawat. /pixabay.com/StockSnap

SEPUTAR LAMPUNG - Libur panjang tahun baru sudah tinggal menghitung hari.

Meski pemerintah mengumumkan adanya pemangkasan libur dan cuti bersama akhir tahun, namun diperkirakan arus lalulintas masih akan cukup padat.

Hampir semua jenis moda transportasi akan mengalami peningkatan termasuk pesawat.

Bagi Anda yang akan berpergian menggunakan pesawat terbang, penumpang pesawat diwajibkan menjalankan sejumlah langkah antisipatif yang mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan, terutama pada libur panjang pada akhir tahun ini.

Baca Juga: KEJAR-KEJARAN: Perolehan Suara Sementara di Pesisir Barat dan Lampung Selatan Masih Bersaing Sengit

Sebagaimana diketahui, masyarakat kini telah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat baik untuk penerbangan domestik maupun untuk sejumlah rute penerbangan internasional yang sifatnya lebih terbatas.

Secara umum, untuk penerbangan domestik, setiap penumpang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan.

Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak mempunyai fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Dikutip PMJNews pada Sabtu, 12 Desember 2020, berikut sejumlah detail ketentuan dan persyaratan serta validasi dokumen yang dipersyaratkan bagi penumpang pesawat sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x