PERHATIAN! Siswa SD-SMA Patuhi 3 Peraturan Ini jika Tidak Ingin Dana PIP-mu Hangus, Bulan November Cair Lagi?

- 20 November 2021, 07:10 WIB
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021.
Ilustrasi dana PIP untuk siswa SD hingga SMA 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info 3 peraturan yang wajib dipatuhi agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 untuk siswa jenjang SD hingga SMA tidak hangus. Apa sajakah? Simak terus informasinya.

Bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sampai saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 11 juta siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.

Dari informasi terbaru yang didapat, dana PIP masih akan dicairkan kepada 1,25 juta siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: AYO CEK Penerima KJP Tahap 2 2021 di Sini, Kapan KJP Plus Tahap 2 Siswa SD/SMK Mulai Cair? Berikut Jawabannya

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 19 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.338.396 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.250.074 siswa yang belum cair. Berikut rinciannya:

Dicairkan:

SD : 6.851.121

SMP : 3.424.082

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x