SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info 3 peraturan yang wajib dipatuhi agar dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 untuk siswa jenjang SD hingga SMA tidak hangus. Apa sajakah? Simak terus informasinya.
Bantuan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sampai saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diberikan kepada lebih dari 11 juta siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.
Dari informasi terbaru yang didapat, dana PIP masih akan dicairkan kepada 1,25 juta siswa SD hingga SMA.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada 19 November 2021, secara keseluruhan pencairan dana PIP sudah dicairkan kepada 11.338.396 siswa. Sementara itu, masih terdapat 1.250.074 siswa yang belum cair. Berikut rinciannya:
Dicairkan:
SD : 6.851.121
SMP : 3.424.082