Soal Pencabutan Aturan Miras, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Peraturan Baru

- 3 Maret 2021, 07:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /Pikiran Rakyat


SEPUTAR LAMPUNG - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan pendapatnya pada polemik investasi minuman keras yang akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.

"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril, Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Innalillahi! Rina Gunawan Meninggal Akibat Covid dan Asma, Ashanty Bagikan Percakapan Terakhir dengan Rina

Baca Juga: Bahaya Terlalu Stres Hingga Sering Minum dari Botol Plastik, Ini 8 Kebiasaan yang Sebabkan Kematian Dini

Yusril menjelaskan bahwa dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.

Dia juga mengatakan bahwa hal yang wajar jika terjadi gelombang penolakan pada penetapan peratutan tentang investasi miras tersebut, karena Indonesia mayoritas muslim. 

Yusril membandingkan pula dengan Filipina yang merupakan negara sekuler, namun tetap mempertimbangkan Gereja Katolik dalam setiap mengambil keputusan bagi rakyatnya.

"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," jelas Yusril.

Baca Juga: 8 Fitur Rahasia Google yang Jarang Diketahui, Ketik Kata Tertentu dan Ini yang Akan Terjadi!

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x