SEPUTAR LAMPUNG - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra ikut memberikan pendapatnya pada polemik investasi minuman keras yang akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus diikuti dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi peraturan tersebut.
"Presiden harus menerbitkan peraturan presiden baru yang berisi perubahan atas peraturan tersebut, khususnya menghilangkan ketentuan lampiran yang terkait dengan minuman keras," kata Yusril, Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Yusril menjelaskan bahwa dengan penerbitan peraturan baru yang merevisi Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka persoalan pengaturan investasi minuman keras tersebut telah resmi dihapus dari norma hukum positif di Indonesia.
Dia juga mengatakan bahwa hal yang wajar jika terjadi gelombang penolakan pada penetapan peratutan tentang investasi miras tersebut, karena Indonesia mayoritas muslim.
Yusril membandingkan pula dengan Filipina yang merupakan negara sekuler, namun tetap mempertimbangkan Gereja Katolik dalam setiap mengambil keputusan bagi rakyatnya.
"Di negara sekuler seperti Filipina saja, Gloria Arroyo Macapagal ketika menjabat sebagai Presiden pernah memveto pengesahan RUU tentang kontrasepsi yang telah disetujui senat, karena mempertimbangkan Gereja Katolik Filipina yang menentang keluarga berencana karena dianggap tidak sejalan dengan doktrin keagamaan," jelas Yusril.
Baca Juga: 8 Fitur Rahasia Google yang Jarang Diketahui, Ketik Kata Tertentu dan Ini yang Akan Terjadi!