SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2.
Sebagian orang yang terkena virus corona akan mengalami gejala ringan hingga sedang, dan akan pulih tanpa penangan khusus. Namun, sebagian orang akan mengalami sakit parah dan membutuhkan perawatan medis.
Karantina adalah sistem pencegahan virus dari orang dan barang selama periode jangka waktu tertentu untuk mencegah penularan penyakit.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 akan Segera Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya Bagi yang Ingin Lanjut Studi S2
Penetapan peraturan karantina bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal indonesia.baik bahawa masa karantika dari luar Negeri dipangkas menjadi 7x24 Jam.
Yang sebelum peraturan karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 14 Negara dengan kasus Covid-19 yang sangat tinggi.
Warga Negara Asing (WNA) dari 14 Negara dilarang masuk ke Indonesia seperti Negara Afrika Serakat, Nawawi, Zambia, Angola, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Norwegia, Denmark, Prancis,United Kingdom (UK), Eswatini, Lesotho, Norwegia.