Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Buka Peluang Lewat Perekrutan PPPK, Ini Besaran Gajinya

- 20 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS
Ilustrasi rekrutmen CPNS /Menpan.go.id

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," katanya.

Kemudian, terkait tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga nantinya akan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Baca Juga: RESMI Cair ke 10,4 Juta SD, 3 Siswa Ini Bakal DICORET dari Daftar Penerima PIP Januari 2022, Mengapa?

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tuturnya.

Lantas, berapakah besaran gaji yang akan diterima PPPK?

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut rincian lengkapnya:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah