Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Penjelasan Menpan RB dan Peluang Menjadi Aparatur Negara Melalui Jalur Lain

- 19 Januari 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS
Ilustrasi rekrutmen CPNS /Menpan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menegaskan bahwa seleksi CPNS 2022 ditiadakan.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2022 hanya fokus pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021.

Dalam surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 disebutkan bahwa seleksi CASN 2022 difokuskan untuk memenuhi formasi kebutuhan khusus tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh. Namun demikian, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya pada bidang pendidikan dan kesehatan tetapi juga akan berlaku untuk memenuhi posisi dibidang teknis.

Baca Juga: HATI-HATI! Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022 JANGAN Langgar Aturan Ini Jika Tak Mau KJP Dicabut

Hal ini diungkapkan oleh Tjahjo Komulo di Jakarta pada 18 Januari 2022, “Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,”

Menurut Tjahjo Kumolo, Pemerintah Indonesia sedang berusaha mengadopsi kebijakan terkait jumlah civil servant (ASN) lebih sedikit dari jumlah government worker/public services (PPPK). Perlu diketahui hingga saat ini terdapat empat juta PNS di Indonesia.

“Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” ujar Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 11 Bawa Chipset Gahar Plus 5G Ready, Mediatek 810, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru

Pemerintah Indonesia juga sedang mempertimbangkan aturan syarat minimal pengalaman kerja yang harus dipenuhi dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena hal tersebut akan bertentangan bagi lulusan baru (Fresh Graduate) yang ingin menjadi bagian dari abdi negara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x