SEPUTARLAMPUNG.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 Tahap 2 telah dimulai pada 27 November 2021. Simak tata terbit yag harus dipatuhi para peserta ujian beserta rincian lokasi dan jadwal pelaksanaan tes SKB hingga 9 Desember 2021 berikut.
Sebagai informasi, peserta tes SKB CPNS adalah mereka yang telah dinyatakan lulus skD dengan kode “P/L”.
P/L adalah peserta yang memenuhi standar nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Berdasarkan Surat Kepala BKN No: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pelaksanaan SKB CPNS Tahap 2 akan berlangsung sejak 27 November 2021dan akan selesai pada 18 Desember 2021.
Kemudian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun merilis Surat Pengumuman dengan Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan CAT CPNS BKN TA 2021.
Melalui pengumuman tersebut, BKN menyampaikan secara rinci semua ketentuan dalam pelaksanaan SKB Tahap 2 tahun 2021, termasuk mengenai tata tertib peserta dalam mengikuti SKB.
Berikut tata tertib peserta ujian SKB CPNS berdasarkan surat pengumuman BKN:
1. Peserta wajib datang 90 menit sebelum seleksi dimulai