Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Pemerintah Buka Peluang Lewat Perekrutan PPPK, Ini Besaran Gajinya

- 20 Januari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi rekrutmen CPNS
Ilustrasi rekrutmen CPNS /Menpan.go.id

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Demikianlah info terbaru mengenai CPNS 2022 dan besaran gaji yang diterima PPPK, di mana pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah