Pemerintah hanya Buka PPPK Guru dan Tak Ada Pembukaan CPNS 2022, Simak Alasan serta Besaran Gaji PNS dan PPPK

- 20 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi CPNS PPPK 2022
Ilustrasi CPNS PPPK 2022 /tangkap layar story Instagram KemenPANRB/@kemenpanrb

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah memastikan tidak akan ada perekrutan atau pembukaan CPNS 2022. Namun akan tetap membuka PPPK Guru di 2022 ini. Apakah alasan dan berapakah besaran dan perbandingan gaji keduanya?

Pengumuman peniadaan seleksi CPNS 2022 dan kelanjutan PPPK Guru di 2022 ini disampaikan melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, Pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK dan formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Seputarlampung.com melalui Antara News yang pada artikel Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: 10 Daftar SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Surabaya, Ini Data Terbaru Menurut Skor UTBK Kemdikbud Tahun 2022

Keputusan terkait rekrutmen PPPK tersebut telah diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 terkait Pengadaan ASN Tahun 2022.

Seleksi CASN Tahun 2022 tersebut akan fokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2022 ini," sambungnya.

Tjahjo mengatakan, kebijakan peniadaan rekrutmen CPNS dan mengutamakan pengisian formasi PPPK ini mengambil dari pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Baca Juga: Fakta Menarik Hwang In Yeop yang Tak Banyak Diketahui Fansnya, Pemeran Han Seo Joon di Drama Korea True Beauty

"Mengacu pada hal contoh baik tersebut, maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju, sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," katanya.

Kemudian, terkait tenaga honorer yang ada di instansi pemerintahan, Tjahjo mengatakan status tenaga honorer tersebut akan selesai di 2023, sehingga nantinya akan tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," tuturnya.

Baca Juga: RESMI Cair ke 10,4 Juta SD, 3 Siswa Ini Bakal DICORET dari Daftar Penerima PIP Januari 2022, Mengapa?

Lantas, berapakah besaran gaji PNS dan PPPK Guru?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: MAAF! Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan, Ini Alasan Pemerintah dan Kemenpan RB akan Fokus pada PPPK Tahun ini

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 DIBUKA untuk Calon Mahasiswa dengan Kriteria Ini, Simak Prediksi Jadwal, Syarat, Cara Daftar

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Demikianlah info terbaru mengenai CPNS 2022, di mana pada 2023 nanti ASN di Indonesia hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah