5. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
8. Peserta didik tidak putus sekolah
9. Peserta didik yang giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
10. Peserta didik sudah melakukan aktivasi rekening PIP
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.